Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Upaya Kemenkum Aceh Percepat Pembentukan Posbankumdes di Kabupaten Pidie

KemenkumAceh1

Pidie - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten Pidie untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh gampong. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan hukum hingga ke tingkat desa.

Kegiatan penyuluhan hukum pembentukan Posbankumdes digelar di Aula Kantor Bupati Pidie, Rabu (5/11/2025), bersama Yayasan Bantuan Hukum dan HAM Pidie. Acara tersebut diikuti oleh seluruh geuchik dari Kecamatan Peukan Baro dan Kecamatan Pidie, serta dihadiri langsung oleh Bupati Pidie, Sarjani Abdullah.

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan, Posbankumdes memiliki peran vital sebagai sarana bagi warga desa untuk memperoleh konsultasi hukum secara cepat dan gratis. Menurutnya, kehadiran Posbankumdes di setiap gampong akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam ranah hukum.

“Posbankumdes bukan hanya tempat mencari bantuan hukum, tapi juga ruang edukasi agar masyarakat desa melek hukum. Dengan begitu, setiap persoalan hukum bisa diselesaikan lebih dini tanpa harus menunggu jadi perkara besar,” ujar Meurah Budiman.

Ia menambahkan, Kabupaten Pidie termasuk daerah dengan potensi besar dalam pengembangan Posbankumdes. Dari total 730 gampong yang ada, sebanyak 112 Posbankumdes telah terbentuk. Namun masih banyak gampong lain yang belum memiliki wadah serupa.

“Pemerintah daerah punya peran strategis untuk mempercepat pembentukan Posbankumdes. Kami siap memberikan pendampingan dan pembinaan agar setiap gampong memiliki Posbankumdes yang berfungsi optimal,” lanjutnya.

Bupati Pidie Sarjani menyambut baik dukungan Kemenkum Aceh tersebut. Ia menyebut, keberadaan Posbankumdes sangat dibutuhkan masyarakat desa, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan hukum di tingkat lokal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum Aceh. Program ini sejalan dengan komitmen Pemkab Pidie untuk menghadirkan layanan publik yang dekat dengan rakyat, termasuk di bidang hukum,” kata Sarjani.

Sarjani juga berjanji akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankumdes di wilayah masing-masing. Ia berharap kerja sama lintas lembaga ini bisa mempercepat terwujudnya keadilan yang merata di Kabupaten Pidie.

Penyuluhan hukum ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dengan para geuchik. Adapun yang menjadi narasumber adalah Usman (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Aceh) dan Wahidin (Kadis DPMG Kab. Pidie).

Dengan adanya dukungan dari Kemenkum Aceh, Pemkab Pidie menargetkan seluruh gampong di wilayahnya dapat memiliki Posbankumdes aktif dalam waktu dekat. Program ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan hukum yang inklusif di Aceh.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

KemenkumAceh8

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI