
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmagan) Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung hari ini, Sabtu (11/4/2026), di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Sosialisasi ini berfokus pada dua layanan yang sangat dekat dengan anak muda, yakni Perseroan Perorangan dan Apostille. Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkum Aceh, Hendri Rahman, hadir langsung memberikan paparan teknis kepada para mahasiswa.
Hendri menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Mahasiswa dapat mendirikan perusahaan atas nama sendiri tanpa perlu akta notaris.
"Pendaftarannya cukup dilakukan secara online dengan biaya PNBP sebesar Rp 50.000. Ini memberikan kepastian hukum bagi usaha yang dirintis mahasiswa karena kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan," ujar Hendri Rahman.
Terkait layanan Apostille, Hendri menyebutkan bahwa layanan ini memangkas birokrasi legalisasi dokumen untuk kebutuhan di luar negeri, seperti ijazah untuk beasiswa. Saat ini, dokumen yang telah mendapatkan sertifikat Apostille dari Kemenkum otomatis diakui di 120 negara lebih tanpa perlu lagi verifikasi ke Kedutaan Besar.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani, menegaskan pentingnya mahasiswa memahami regulasi ini sejak dini agar mampu bersaing di era digital.
"Kami ingin mahasiswa Nagan Raya tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku ekonomi yang sadar hukum. Dengan Perseroan Perorangan, legalitas usaha menjadi lebih mudah, dan dengan Apostille, urusan dokumen internasional menjadi lebih cepat dan efisien," kata Purwandani.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftar Perseroan Perorangan di Aceh serta memudahkan akses informasi layanan publik bagi para mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri.

