Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh merupakan unit pelaksana kebijakan Kementerian Hukum di tingkat provinsi yang bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum. Kantor wilayah ini berperan penting dalam pembinaan hukum, pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, serta penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui berbagai program dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat. Informasi mengenai layanan, program, serta kegiatan hukum dapat diakses melalui situs resmi aceh.kemenkum.go.id
Melalui kanal ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkini serta mengajukan permohonan informasi publik secara daring, sejalan dengan semangat transparansi dan pelayanan prima di lingkungan Kementerian Hukum Aceh.
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan terpercaya guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.”
PPID Kantor Wilayah memiliki tugas dan tanggung jawab:
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik dan non elektronik;
- Menyediakan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik di lingkungan wilayah kerja;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT dalam rangka pelayanan dan penyebarluasan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik, pengumuman informasi publik, penyampaian informasi publik, pemenuhan permintaan informasi publik, pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik, pengajuan keberatan, dan proses pemberian informasi publik;
- Menginventarisasi usulan informasi publik dan melakukan pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan untuk dimasukkan ke dalam putusan PPID Kementerian Hukum tentang Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan disertai alasannya;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah, dan PPID Satuan Kerja UPT;
- Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Kementerian Hukum;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dalam menyelesaikan keberatan;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum, unit teknis, dan/atau divisi di lingkungan Kementerian Hukum, yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Hukum terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik;
- Berkoordinasi dengan PPID terkait di lingkungan Kementerian Hukum sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai.
Struktur PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh
| Jabatan PPID | Nama Jabatan/ Unit | Keterangan |
| Atasan PPID | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh | Penanggung jawab tertinggi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik |
| PPID Utama |
Kepala Divisi Pelayanan Hukum |
Koordinator pengelolaan informasi publik di seluruh bidang |
| PPID Pelaksana | Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum |
Pelaksana teknis layanan informasi publik |
| Sekretariat PPID |
|
Pengelola administrasi, dokumentasi, dan sistem informasi publik |
|
Tim Pertimbangan/ Tim Verifikasi Informasi |
|
Memberikan pertimbangan atas klasifikasi dan publikasi informasi |
| Petugas Layanan Informasi Publik | Tim Humas dan TI | Penerima permohonan informasi dan pengelola layanan publik |
Fungsi Pendukung:
|
Fungsi |
Penanggung Jawab |
|
Pengumpulan Data |
Kabid AHU & Kabid KI |
|
Dokumentasi & Arsip |
Bagian TU dan Umum |
|
Pelaporan |
Bagian TU dan Umum |
|
Sengketa Informasi |
PPID Utama & Bidang Hukum |
Kontak Korespondensi (Surat) :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh
cq. Unit Pelaksana PPID
Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
Contact Center :
Layanan Pintoe Aceh : 0821-9007-2607
Telp. : (0651) 7553197
E-mail :
Jam operasional :
Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Kunjungan langsung :
Ruang Law Centre Kantor Wilayah Kemenkum Aceh
Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114

