
Banda Aceh - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, mengungkapkan bahwa paralegal bukan sekadar pendamping advokat, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan akses keadilan hingga ke akar rumput, terutama dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
"Paralegal harus mampu bersinergi dengan lembaga adat serta nilai-nilai kearifan lokal di Aceh. Ini penting untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan berkeadilan di tingkat gampong," kata Ardiningrat.
Hal tersebut diungkapkannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Aceh pada pembukaan Pelatihan Paralegal yang berlangsung di Aula Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, Jumat, (17/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini ditujukan khusus bagi kepala sekolah dan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh dan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
Ia melanjutkan, eksistensi paralegal kini memiliki payung hukum yang semakin kuat melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan regulasi terbaru, Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
“Perluasan peran ini mencakup advokasi kebijakan hingga penguatan Posbankum di level desa atau kelurahan,” sambung Ardiningrat.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang hadir membuka acara secara resmi, menekankan bahwa pemahaman hukum adalah kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para tenaga pendidik.
"Hukum hadir untuk mewujudkan ketertiban. Kami mengapresiasi kolaborasi dan sinergi Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Kemenag Banda Aceh, dan YARA yang melibatkan kepala sekolah dan guru dalam pelatihan ini. Harapannya, para peserta memiliki persepsi yang sama bahwa hukum adalah instrumen untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan di masyarakat," kata Nasir Djamil.
Nasir juga menyoroti urgensi reformasi hukum yang tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga peningkatan kualitas perangkat penegaknya di lapangan.
Pelatihan yang akan berlangsung selama 3 hari mulai 17 sampai 19 April 2026 ini akan mengangkat topik bidang hukum antara lain hukum dan demokrasi, Hak asasi manusia, keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, keterbukaan informasi publik, teknik komunimasi, hingga teknik penyusunan dokumen perkara dan pelaporan.
Selain menggunakan kurikulum standar dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pelatihan ini juga menyisipkan materi khusus mengenai Hukum Adat dan Keistimewaan Aceh. Hal ini diharapkan dapat melahirkan paralegal yang tidak hanya cakap secara hukum nasional, tetapi juga peka terhadap tradisi lokal dalam meredam konflik sosial.





