
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong para peneliti, dosen, dan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk tidak sekadar mengejar publikasi akademik, melainkan berfokus pada hilirisasi riset melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini mengemuka dalam kegiatan edukasi layanan KI yang digelar di Aula Rektorat UIN Ar-Raniry pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti fenomena "riset mangkrak" yang sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, banyak inovasi brilian dari sivitas akademika yang belum terproteksi secara hukum, sehingga rentan diklaim pihak lain atau sulit menembus pasar industri.
"Perguruan tinggi adalah pusat inovasi dan riset. Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan hasil pikiran tersebut tidak hanya berakhir sebagai tumpukan kertas, tetapi menjadi produk nyata yang terlindungi dan memiliki nilai ekonomi melalui hilirisasi ke dunia industri," ujar Purwandani.
Ia menambahkan bahwa pembentukan dan optimalisasi Sentra KI di kampus menjadi kunci utama untuk menjembatani antara temuan di laboratorium dengan kebutuhan pasar. Sentra KI bertugas memberikan layanan konsultasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan permohonan paten, merek, dan hak cipta secara profesional.
Dalam paparannya, Purwandani juga memperkenalkan skema Paten Sederhana sebagai solusi "jalur cepat" bagi para peneliti yang ingin segera mengamankan invensinya. Berbeda dengan Paten Biasa yang membutuhkan waktu pemeriksaan hingga 30 bulan, Paten Sederhana menawarkan proses pemeriksaan substantif yang jauh lebih singkat, yakni maksimal enam bulan.
"Kami ingin mengubah persepsi bahwa mengurus Kekayaan Intelektual itu rumit. Dengan Paten Sederhana, inovasi teknologi yang merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada bisa mendapatkan proteksi hukum dalam waktu singkat, sehingga ekosistem inovasi berbasis KI di Aceh dapat tumbuh berkelanjutan," tegasnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Ar-Raniry, Prof Mursyid Djawas, mengatakan dukungan pemerintah diperlukan untuk mengoptimalkan potensi karya akademik sivitas kampus. Menurut dia, banyak hasil penelitian, buku, dan karya ilmiah yang belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
“Produktivitas akademik terus meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti dengan pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Mursyid menilai kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta dan paten. Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan layanan berbasis digital untuk mempercepat proses administrasi bagi dosen dan peneliti.
Selain fokus pada pelindungan karya, kegiatan yang diikuti oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa ini juga mengupas tuntas mengenai layanan Apostille. Layanan ini menjadi krusial bagi dunia kampus karena berfungsi menyederhanakan legalisasi dokumen publik, seperti ijazah dan transkrip nilai, agar diakui secara internasional di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Dengan proses yang lebih ringkas, mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri atau peneliti yang terlibat dalam kolaborasi riset global kini memiliki akses yang lebih mudah dalam memvalidasi dokumen akademik mereka tanpa harus melewati rantai birokrasi yang rumit.
Program edukasi ini sekaligus menandai komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal perubahan nomenklatur lembaga seiring pembentukan Kabinet Merah Putih, dengan tetap memprioritaskan layanan publik yang berdampak langsung pada kemajuan intelektual daerah.
Kemenkum Aceh memastikan akan terus memberikan asistensi teknis bagi UIN Ar-Raniry guna mewujudkan Sentra KI yang aktif, berkelanjutan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis riset di Aceh.






