Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan bagian dari komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan yang lebih besar. Informasi yang dikecualikan adalah informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik karena apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, atau mengungkap rahasia pribadi seseorang. Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara selektif, ketat, dan melalui pengujian konsekuensi (consequence test) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu, ketentuan ini juga memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, rahasia jabatan, dan keamanan negara. Melalui penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, badan publik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan kewajiban melindungi kepentingan yang dikecualikan oleh hukum.
Daftar Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Dikecualikan
|
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH ACEH |
||||||
| Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114 | ||
| (0651) 7553197 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilaceh@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilaceh@kemenkum.go.id |

