
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan instrumen survei SPAK, SPKP, dan SKM di Ruang Corporate University, Kamis (16/4/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa survei ini merupakan instrumen vital untuk memotret kondisi riil di lapangan.
"Survei ini merupakan instrumen penting untuk mengukur integritas, persepsi anti-korupsi, serta kualitas pelayanan publik di Kanwil Hukum Aceh," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa data yang terkumpul tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan rapor bagi instansi.
"Hasilnya akan menjadi parameter utama dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK/WBBM sekaligus bahan evaluasi peningkatan layanan bagi kami ke depan," katanya menambahkan.
Narasumber kegiatan, Mohd Febrianto, dalam paparannya menekankan pentingnya penguatan komitmen anti-gratifikasi yang berkelanjutan.
Ia menyarankan agar sistem umpan balik dikelola secara digital dan realtime guna memastikan transparansi serta aksesibilitas bagi masyarakat luas sebagai pengguna layanan hukum.
Febrianto juga mendorong agar hasil evaluasi survei tersebut tidak berhenti pada angka semata, melainkan diintegrasikan ke dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dengan demikian, setiap aparatur sipil negara memiliki tanggung jawab personal terhadap kualitas layanan yang mereka berikan secara langsung.
Dalam sesi diskusi, tim layanan internal melaporkan bahwa meskipun budaya pelayanan sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur, kendala teknis pada stabilitas sistem aplikasi pusat masih menjadi tantangan utama. Keluhan terkait teknis ini dinilai berdampak pada partisipasi responden dalam mengisi data survei secara lengkap.
Sebagai langkah penutup, kegiatan ini menyepakati optimalisasi peran Tim Analis Kebijakan untuk mengolah data survei secara mendalam. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan yang konkret demi menjamin pelayanan publik yang lebih prima di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.






