
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Majelis Adat Aceh (MAA) sepakat menyinergikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan peradilan adat gampong.
Komitmen ini tercetus dalam pertemuan Kepala Sekretariat MAA di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Aceh, Rabu (15/4/2026).
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian perkara di tingkat lokal. Hal ini dilakukan agar sengketa warga tidak selalu berujung pada proses peradilan formal.
Disamping itu, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan access to justice hingga ke tingkat desa.
Melalui kerja sama ini, Posbankum yang berada di garda terdepan layanan hukum tingkat gampong akan bersinergi dengan perangkat adat untuk menyelesaikan masalah hukum secara efektif dan efisien.
"Kami menginginkan adanya harmonisasi antara sistem hukum nasional dan nilai adat Aceh agar layanan hukum di tingkat gampong lebih adaptif dan responsif," ujar Meurah.
Selain berfungsi sebagai pusat konsultasi, Posbankum akan digunakan untuk memperkuat kapasitas paralegal dan perangkat adat. Hal ini krusial agar putusan atau mediasi di tingkat gampong tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Sekretariat MAA, Muhammad Junaidi, menegaskan komitmennya untuk memastikan lembaga adat berperan maksimal dalam penyelesaian sengketa masyarakat. Menurutnya, koordinasi pelaporan layanan hukum antara lembaga peradilan adat dan Posbankum akan diperkuat melalui kerja sama formal.
Sebagai langkah konkret, kedua belah pihak akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi program penguatan kapasitas paralegal Posbankum serta aparatur adat, sekaligus mengukuhkan posisi peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat Aceh.





