
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memacu legalitas usaha mikro dan kecil (UMK) di Aceh melalui workshop bertajuk "Naik Level!! Membangun Kredibilitas Bisnis dengan Perseroan Perorangan" di BSI UMKM Center Aceh, Selasa (14/6/2026).
Kegiatan ini membidik para pelaku usaha binaan BSI untuk segera memformalkan entitas bisnis mereka. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menegaskan bahwa kepemilikan status badan hukum bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan benteng perlindungan bagi pengusaha kecil.
"Kami ingin mengubah paradigma bahwa mengurus badan hukum itu rumit. Dengan Perseroan Perorangan, pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan menjadi jelas. Ini adalah karpet merah bagi UMK untuk mengakses pembiayaan perbankan dan memperluas jejaring pasar tanpa rasa cemas," ujar Purwandani.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Aceh, Hendri Rahman, menyoroti aspek teknis kemudahan yang kini ditawarkan oleh negara. Menurutnya, hambatan birokrasi telah dipangkas sedemikian rupa melalui sistem digital.
"Target kami hari ini adalah eksekusi. Kami membawa tim langsung ke lapangan agar pelaku usaha tidak lagi bingung di depan layar. Jika ada kendala sistem terkait penerbitan sertifikat, kami pasang badan untuk melakukan tindak lanjut di kantor wilayah hingga dokumen berada di tangan mereka," ucap Hendri Rahman.
Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi interaktif ini memungkinkan para pelaku usaha berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan legalitas. Tak sekadar teori, jajaran AHU Aceh bersama tim BSI melakukan pendampingan step-by-step melalui portal layanan.ahu.go.id hingga sertifikat pendirian diterbitkan.
Upaya jemput bola ini membuahkan hasil instan. Sebanyak 20 pelaku usaha UMK berhasil mencatatkan badan hukum perseroan perorangan mereka hanya dalam kurun waktu satu hari. Angka ini dipandang sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha lokal.
Langkah kolaboratif antara Kementerian Hukum dan BSI ini diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Dengan status badan hukum yang jelas, UMK Aceh diharapkan tidak lagi sekadar bertahan hidup, namun benar-benar 'naik level' dalam peta persaingan bisnis nasional.





