Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Celah Hukum Lagu Aceh: Dari 'Bungoeng Jeumpa' hingga Ancaman Klaim Asing

KemenkumAceh1

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Ketiadaan payung hukum membuat karya seni legendaris seperti ‘Bungoeng Jeumpa’ hingga ‘Hymne Aceh’ kini berada dalam posisi rawan diklaim pihak asing atau dikomersialkan tanpa kompensasi bagi daerah.

Urgensi regulasi ini menjadi poin utama dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Dedy Yuswadi, di Banda Aceh, Selasa, (14/6/2026).

Meurah menegaskan bahwa tanpa regulasi yang spesifik, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak ekonomi atas karya-karya tradisional yang digunakan pihak luar.

"Tanpa payung hukum yang kuat, karya seni daerah kita sangat rawan digunakan pihak lain tanpa atribusi. Ini bukan sekadar soal pengakuan identitas, tetapi soal kehilangan potensi pembagian manfaat (benefit sharing) saat karya tersebut dikomersialkan secara luas," ujar Meurah Budiman.

Selama ini, terdapat kekeliruan persepsi di publik maupun birokrasi mengenai status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menjelaskan bahwa status WBTB hanya bersifat pengakuan atas praktik pelestarian, bukan instrumen hukum untuk pelindungan komersial.

Sejumlah mahakarya Aceh yang masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti Lôn Sayang, Jambo-jambo, hingga Piso Surit tercatat belum terdaftar secara resmi di Pusat Data KI Komunal.

"Pendaftaran KI bertujuan untuk pelindungan hak olah pikir dan komersialisasi. Tanpa ini, daerah dirugikan secara finansial karena tidak ada dasar hukum untuk penarikan royalti atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Purwandani.

Namun, upaya pengamanan aset budaya ini terbentur masalah anggaran. Kadisbudpar Aceh, Dedy Yuswadi, mengungkapkan terdapat lebih dari 200 aset budaya yang direkomendasikan untuk didaftarkan. Besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran massal ini diakui melampaui kapasitas anggaran dinas saat ini.

Sebagai jalan keluar, Disbudpar berencana menggandeng Dinas Koperasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk merumuskan regulasi daerah terkait pelindungan KI. Langkah ini juga dibarengi dengan lobi kepada pemerintah pusat agar memberikan relaksasi atau keringanan biaya PNBP bagi pendaftaran aset komunal milik daerah.

Pemerintah Aceh kini berpacu dengan waktu. Jika regulasi ini terus tertunda, mahakarya seni Aceh akan tetap menjadi "barang tak bertuan" di pasar industri kreatif global yang legal untuk dieksploitasi siapa saja tanpa memberikan kontribusi sepeser pun bagi daerah asalnya.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

KemenkumAceh8

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI