
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengharmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banda Aceh tentang Aplikasi Usaha Teman.
“Regulasi ini harus kuat secara yuridis dan implementatif agar benar-benar memberi manfaat bagi pelaku usaha,” ucap M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum saat membuka rapat secara daring, Kamis (12/2/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Sekda Gedung B Lantai 2 Pemerintah Kota Banda Aceh. Hadir dalam pertemuan itu jajaran Pemko Banda Aceh, mulai dari Asisten III, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Bagian Hukum.
Ardiningrat menekankan pentingnya harmonisasi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih dan lebih berkualitas.
Menurutnya, Raperwal Aplikasi Usaha Teman punya posisi strategis karena menyasar penguatan ekonomi kerakyatan dan UMKM, termasuk perlindungan aspek kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten III Pemko Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Aceh.
Ia menyebut regulasi ini penting karena Aplikasi Usaha Teman merupakan program Wakil Wali Kota Banda Aceh yang segera diluncurkan.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh memaparkan sejumlah catatan. Perbaikan difokuskan pada penajaman konsideran, penambahan dasar hukum, serta penyelarasan redaksional norma.
Rapat akhirnya menyepakati perbaikan substansi dan teknik penyusunan sebagai langkah lanjutan sebelum Raperwal ditetapkan.






