Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Reformasi Hukum Jadi Prioritas, Kanwil Kemenkum Aceh Kawal Penilaian IRH 2026

IMG 20260119 WA0020

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmennya mengawal agenda reformasi hukum nasional, dengan mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Corporate University (CorpU) Kanwil Kemenkum Aceh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat mengatakan, keikutsertaan Kanwil Aceh merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah daerah memahami arah kebijakan dan mekanisme penilaian IRH secara utuh sejak awal.

“IRH bukan sekadar penilaian administratif, tetapi instrumen untuk mendorong kualitas regulasi dan tata kelola hukum di daerah,” ujar Ardiningrat.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum RI, Min Usihen yang menekankan bahwa reformasi hukum menjadi agenda prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Nomor 7.

Menurutnya, IRH dirancang sebagai alat ukur pembangunan hukum yang mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Dalam sambutannya, Min Usihen menegaskan peran Kantor Wilayah Kemenkum sebagai Sekretariat Wilayah dalam pelaksanaan IRH.

“Kantor wilayah memegang peran strategis untuk melakukan sosialisasi, monitoring, dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar penilaian IRH berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Min Usihen, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan diskusi yang dibagi ke dalam tujuh kelompok wilayah. Kanwil Kemenkum Aceh tergabung dalam Wilayah I bersama Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.

Tim Sekretariat Nasional BPHN melalui Koordinator Pemateri Wilayah I Adharinalti memaparkan tahapan penilaian IRH Tahun 2026 yang berlangsung dari Januari hingga Juli 2026.

Ia menjelaskan empat variabel utama penilaian, meliputi tingkat koordinasi pemerintah daerah dengan kantor wilayah, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi diskusi, Kanwil Kemenkum Aceh turut menyampaikan pengalaman pelaksanaan IRH Tahun 2025, termasuk tantangan pemenuhan data dukung di tengah kondisi bencana serta pentingnya penguatan partisipasi publik.

Ardiningrat menegaskan, Kanwil Aceh siap menjalankan peran pendampingan secara aktif.

“Kami berkomitmen memastikan pemerintah daerah di Aceh tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mampu memenuhi indikator IRH secara berkualitas,” ujarnya.

IMG 20260119 WA0021

IMG 20260119 WA0014

IMG 20260119 WA0010

IMG 20260119 WA0017

IMG 20260119 WA0019

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI