Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Posbankum Gampong di 3 Daerah Tuntas 100%, Kakanwil Imbau Daerah Lain Menyusul

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mencatat tiga kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum Gampong (Posbankumdes) hingga 100 persen.

“Ya, sudah ada 3 daerah, yaitu Aceh Jaya, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang,” sebut Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Senin (24/11/2025).

Capaian ini disebut sebagai tonggak penting dalam perluasan akses bantuan hukum di tingkat desa, terutama bagi masyarakat miskin yang masih kesulitan menjangkau layanan hukum formal.

Kakanwil Meurah Budiman menilai capaian tersebut bukan sekadar angka, tetapi indikator bahwa budaya kesadaran hukum mulai tumbuh dari akar rumput.

“Posbankumdes ini bukan sekedar formalitas semata, tapi fondasi perlindungan hukum bagi warga desa. Kalau tiga daerah bisa tuntas, daerah lain seyogyanya dapat terus berproses” ujar Meurah.

Menurutnya, Aceh masih memiliki banyak kabupaten/kota yang belum mencapai target pembentukan Posbankumdes secara penuh. Padahal, keberadaan pos ini menjadi mekanisme paling dekat dan paling murah bagi warga untuk mendapatkan informasi hukum, layanan konsultasi, hingga rujukan ke PBH atau lembaga terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh agar pembentukan Posbankumdes ini menjadi gerakan bersama. Tujuannya sederhana: jangan ada warga yang kehilangan hak hanya karena tidak paham prosedur hukum,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat. Ia menilai percepatan pembentukan Posbankumdes adalah kebutuhan mendesak, terutama di tengah meningkatnya kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat desa, mulai dari sengketa tanah hingga persoalan administrasi kependudukan.

“Posbankumdes itu garda terdepan. Ia mencegah masalah sebelum jadi perkara. Itu sebabnya kami mendorong seluruh daerah untuk segera bergerak, tidak menunggu momentum,” jelas Ardiningrat.

Keberadaan Posbankumdes juga akan memperkuat program pembangunan zona akses keadilan yang sedang digalakkan Kementerian Hukum. Dalam konteks Aceh, kebijakan ini lebih relevan karena struktur sosial masyarakat gampong sangat bergantung pada perangkat desa dalam penyelesaian masalah. Tanpa dukungan pengetahuan hukum, peran tersebut berisiko menghasilkan keputusan yang tidak sesuai peraturan.

Selain itu, Ardiningrat juga menerangkan bahwa Posbankum Gampong menjadi penguat pelaksanaan penyelesaian sengketa berbasis adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Pergub 60 Tahun 2013, dan SKB Gubernur, Ketua MAA, dan Kapolda Aceh Tahun 2011.

Posbankum membantu perangkat gampong menangani perselisihan secara tepat, mencegah eskalasi perkara, serta memastikan setiap penyelesaian tetap selaras dengan kepastian hukum dan nilai adat setempat sebagaimana yang telah berjalan saat ini. Melalui Posbankum, Kementerian Hukum melaksanakan layanan peningkatan literasi hukum dan pelatihan bagi paralegal desa serta akses terhadap advokat/pemberi bantuan hukum terakreditasi (pro bono).

Kanwil Kemenkum Aceh telah menyiapkan pola pendampingan, mulai dari sosialisasi hingga asistensi teknis. Ia mendorong agar seluruh daerah lain untuk tidak menunda, sebab seluruh dukungan administratif telah disiapkan.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah komitmen dan kemauan dari kabupaten/kota. Begitu mereka siap, kita dampingi sampai selesai. Tidak ada yang ditinggalkan,” katanya.

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI