Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Pergub Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Diharmonisasi, Ini Catatan Kemenkum Aceh

IMG 20250930 WA0013

Banda Aceh - Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Tenaga Profesional Baitul Mal dibahas dalam rapat harmonisasi di Aula Baitul Mal Aceh, Selasa (30/9/2025). Sejumlah masukan teknis hingga perubahan redaksional muncul dalam forum tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Ardiningrat Hidayat, menerangkan proses harmonisasi merupakan tahapan wajib yang diamanatkan undang-undang.

“Kemenkum Aceh memberikan fasilitasi pembentukan regulasi daerah. Proses ini harus dilewati karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. Pentingnya harmonisasi ini untuk melihat tidak hanya teknis legal drafting namun juga substansi materi muatan dan hal-hal yang menjadi fokus dalam rancangan tersebut,” jelas Ardiningrat.

Dalam forum itu, sejumlah usulan teknis muncul. Misalnya perubahan judul agar menyesuaikan tahun 2025, penghapusan frasa yang dianggap tak relevan, hingga penyesuaian unsur menimbang dan mengingat dengan regulasi terbaru. Selain itu, istilah singkatan BMA yang sudah didefinisikan dalam ketentuan umum disarankan tidak lagi diulang di pasal 2.

Masukan lain mencakup penghapusan beberapa ayat yang dianggap tumpang tindih, revisi tata bahasa hukum, hingga pembentukan aturan kode etik tenaga profesional yang akan ditetapkan melalui peraturan Ketua Badan Baitul Mal Aceh.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Haikal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat dan berharap harmonisasi ini dapat memperlancar proses pembentukan Pergub yang mengatur peran tenaga profesional di tubuh Baitul Mal. Ia juga mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini memiliki struktur istimewa.

“Badan Baitul Mal berada langsung di bawah Gubernur. Dari lima pimpinan dipilih satu menjadi ketua, dan di bawahnya ada 15 tenaga profesional yang menopang kerja lembaga,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan akan disusun kembali oleh tim perancang untuk menghasilkan draf Pergub yang lebih komprehensif. Dengan begitu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran tenaga profesional Baitul Mal Aceh dalam mengelola dana umat secara akuntabel dan transparan.

IMG 20250930 WA0009

IMG 20250930 WA0016

IMG 20250930 WA0015

IMG 20250930 WA0011

IMG 20250930 WA0010

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI