
Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmen mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Komitmen tersebut disampaikan dalam konsultasi publik dan penjaringan masukan yang digelar di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, menyebut keterlibatan Kemenkum sejak tahap awal penting untuk memastikan regulasi tersusun harmonis, inklusif, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
“Setiap pembentukan regulasi harus memenuhi asas formil dan materi muatan, serta mempertimbangkan prinsip HAM agar perlindungan hukum benar-benar dirasakan,” kata Nurdani.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Aceh melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam mengawal substansi regulasi, termasuk mencegah tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan Qanun di daerah.
Kegiatan konsultasi publik ini dibuka oleh Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh, Yusrizal Zainal. Ia menyebut Rancangan Pergub tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Aceh.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, di antaranya Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir, akademisi UIN Ar-Raniry Prof Eka Srimulyani, serta perwakilan pemuda dari Youth ID Aceh, Bayu Satria.
Konsultasi publik ini diikuti unsur Pemerintah Aceh, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta komunitas penyandang disabilitas.






