
Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan pemantauan dan pembinaan terhadap layanan notaris di wilayah Aceh Barat, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan ini, Kemenkum Aceh juga membahas rencana pemekaran Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris guna mengoptimalkan pengawasan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Notaris Rahmat Jhowanda, Meulaboh. Peninjauan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani H. Pinilihan.
Tim memeriksa administrasi, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan notaris terhadap prosedur yang berlaku.
Kakanwil Meurah Budiman menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi para notaris, terutama dalam penyampaian laporan bulanan.
"Kami memantau langsung untuk memastikan layanan notaris di Aceh Barat berjalan sesuai aturan. Notaris harus disiplin dalam menyampaikan laporan bulanan guna mewujudkan akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat," kata Meurah Budiman.
Selain pembinaan, tim juga mengevaluasi kinerja Majelis Pengawas Daerah (MPD). Mengingat luasnya wilayah kerja di Barat Selatan Aceh (Barsela), muncul rencana pemekaran MPD Aceh Barat menjadi dua wilayah kerja.
Sesuai arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pembagian wilayah direncanakan menjadi MPD Aceh Barat yang meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Kemudian MPD Aceh Selatan yang meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, dan Simeulue.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, menjelaskan bahwa pemekaran ini mengacu pada syarat minimal terdapat 12 notaris dalam satu wilayah MPD.
"Pemekaran ini bertujuan agar pembinaan dan pengawasan lebih efektif karena kendala geografis di Barsela cukup besar. Kami sedang mengoordinasikan rekomendasi pemekaran ini agar fungsi pengawasan MPD lebih maksimal," jelas Purwandani.
Terkait kendala di lapangan, Purwandani menyebutkan tidak adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Aceh Selatan sebagai unsur anggota MPD. Sebagai solusi, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas wilayah dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.
"Untuk wilayah yang tidak memiliki PTN, kami siapkan metode alternatif seperti koordinasi daring. Intensitas pengawasan berkala akan terus ditingkatkan agar seluruh notaris tetap patuh aturan," tambahnya.
Secara umum, Kemenkum Aceh menyatakan layanan notaris di wilayah Aceh Barat berjalan baik dan kondusif tanpa adanya pengaduan masyarakat. Kemenkum Aceh akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.




