
Banda Aceh - Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa atau gampong membawa perubahan signifikan bagi masyarakat di Aceh. Hal ini ditegaskan oleh Keuchik Gampong Lancang Garam, Fauzan, saat menjawab pertanyaan dari pusat terkait efektivitas layanan hukum tersebut.
Momen ini terjadi dalam Sosialisasi Posbankum, Aplikasi SuperApps PASTI, dan Fasilitator P4GN yang digelar secara hybrid di Kantor Gubernur Banten, Rabu (9/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum (Menkum) Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, melontarkan pertanyaan secara virtual kepada Fauzan mengenai dampak nyata yang dirasakan warga Lhokseumawe.
"Alhamdulillah, kehadiran Posbankum di Gampong Lancang Garam diterima oleh masyarakat dan disambut baik," ujar Fauzan di Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh.
Fauzan menjelaskan bahwa bagi masyarakat Aceh, Posbankum memiliki peran krusial dalam memperkuat tatanan hukum adat. Kehadiran lembaga ini menjadi mitra strategis dalam mengoptimalkan peradilan adat gampong.
"Khususnya bagi Aceh sendiri, Posbankum ini memberikan penguatan terhadap peradilan adat gampong yang memang selama ini dijalankan dalam penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008," tuturnya.
Ia menambahkan, layanan yang tersedia kini jauh lebih komprehensif. Masyarakat tidak hanya dibantu dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga mendapatkan akses konsultasi hingga rujukan advokat secara cuma-cuma bagi warga miskin.
Selain peran Keuchik, performa paralegal di lapangan juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Saat ditanya mengenai permasalahan hukum apa yang paling sering muncul di tengah masyarakat Lancang Garam, terungkap bahwa isu domestik dan harta benda masih mendominasi.
Berdasarkan data di lapangan, permasalahan yang paling sering dikonsultasikan warga meliputi masalah kewarisan, perselisihan kecil antar warga, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kehadiran Posbankum diharapkan mampu memitigasi konflik-konflik tersebut sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih formal.
Menanggapi keberhasilan implementasi tersebut, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia menyatakan komitmen penuh untuk terus mendukung keberadaan Posbankum di seluruh wilayah Aceh.
"Kami sangat mendukung penguatan Posbankum ini sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat gampong. Harapannya, kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat melalui Posbankum ini dapat mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan merata di seluruh Aceh," pungkas Meurah Budiman.

