
Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh secara resmi mengawali tahapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Kick Off Meeting Unggah Data Dukung Penilaian IRH.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Bangsal Garuda secara virtual, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini menjadi momentum krusial bagi seluruh instansi untuk meningkatkan kualitas tata kelola regulasi secara komprehensif.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam arahannya menegaskan bahwa penilaian IRH tahun 2026 mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Menurutnya, penilaian kini tidak lagi menitikberatkan pada aspek administratif semata, melainkan pada kualitas dan dampak nyata dari reformasi hukum tersebut.
"Nilai IRH yang tinggi merupakan sebuah apresiasi, namun sasaran utamanya adalah terciptanya kepastian hukum serta tata kelola regulasi yang baik di setiap instansi," tegas Min Usihen dalam sambutannya pada kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Aula Moedjono BPHN, Jakarta.
Ia juga menginstruksikan agar proses pengumpulan dan pengunggahan data dukung dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas serta mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Lebih lanjut, Min Usihen menjelaskan bahwa IRH bukan sekadar instrumen pemenuhan kewajiban unggah data. Indeks ini berfungsi sebagai alat ukur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat.
"Melalui IRH, kita dapat mengevaluasi sejauh mana instansi telah berperan dalam menyelaraskan regulasi agar peraturan yang dihasilkan bersifat inklusif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata," tambahnya.
Kegiatan kick off ini diikuti secara serentak oleh 96 kementerian/lembaga, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai Tim Sekretariat Wilayah, serta 546 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk memberikan pemahaman yang mendalam, acara ini menghadirkan dua narasumber berkompeten yaitu Agus Uji Hantara (Kementerian PAN-RB): Memaparkan posisi IRH sebagai indikator tingkat menengah (messo) dalam kerangka reformasi birokrasi nasional. Kemudian Imelda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri): Menjelaskan perspektif pemerintah daerah terkait reformasi regulasi dan indeks kepatuhan daerah.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kementerian Hukum Aceh berkomitmen penuh untuk mengawal proses penilaian secara akuntabel demi mewujudkan reformasi hukum yang bermartabat di Provinsi Aceh.









