Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kepala Divisi PPPH Kemenkum Aceh : Harmonisasi Kunci Mutu Regulasi Daerah

IMG-20250507-WA0035

Bireuen – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat mengungkapkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus berpijak pada kewenangan yang sah serta selaras dengan norma yang lebih tinggi.

“Agar tak menimbulkan disharmoni regulasi,” ungkap Ardiningrat secara daring, Selasa (6/5/2025)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memang tengah mendorong penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pengawalan ketat terhadap proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bireuen tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD dr. Fauziah. Rapat harmonisasi berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.

“Urgensi dari peraturan ini harus dilihat dari fungsinya dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menjamin kejelasan dan keberlakuan aturan yang dibuat,” katanya.

Harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menciptakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurut Ardiningrat, setiap peraturan harus disusun dengan cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau multitafsir di kemudian hari.

Rapat tersebut turut diikuti oleh Asisten I Sekdakab Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bireuen, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Aceh dan Kabupaten Bireuen.

Adapun hasil dari harmonisasi ini mencakup beberapa pembaruan penting. Misalnya penambahan sebagai dasar hukum, perbaikan redaksional pada sejumlah pasal agar lebih sistematis, hingga penyesuaian lampiran sesuai kaidah baku penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya proses harmonisasi ini, Kemenkum Aceh berharap Raperbup SPM RSUD dr. Fauziah dapat segera difinalisasi dan diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bireuen.

IMG-20250507-WA0032

IMG-20250507-WA0033

IMG-20250507-WA0034

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI