Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Tekankan Kualitas Regulasi Saat Harmonisasi Tiga Raqan Simeulue

KemenkumAceh1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Simeulue pada Selasa (22/7/2025) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Ketiga rancangan tersebut mencakup Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Simeulue 2025–2050.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa pengharmonisasian menjadi bagian penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih regulasi di tingkat daerah.

"Rancangan qanun yang baik harus selaras, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memiliki kualitas norma yang memadai. Itu sebabnya fungsi harmonisasi menjadi tugas strategis Kemenkum Aceh sebagai instansi vertikal," ujar Meurah.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari DPRK Simeulue, Bagian Hukum Setda Simeulue, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Aceh.

Disamping itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi untuk pengajuan dan pemantauan proses harmonisasi secara digital.

“Layanan harmonisasi idealnya diselesaikan dalam waktu paling lama lima hari kerja,” jelas Ardiningrat secara virtual.

Dalam diskusi harmonisasi, sejumlah catatan teknis dan substansi dibahas, seperti perubahan judul Raqan Kepariwisataan dan Industri agar sesuai dengan Permen Pariwisata No. 10/2016 dan Permenperin No. 110/2015.

Selain itu, dilakukan perbaikan dasar hukum, pengelompokan materi muatan, serta penambahan bab terkait perizinan dan pendanaan sesuai amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara untuk Raqan tentang Cadangan Pangan, tim harmonisasi mencatat perlunya penambahan norma terkait perencanaan cadangan pangan non-alam serta mekanisme pelepasan cadangan saat krisis sosial. Penyesuaian ini penting agar qanun tersebut tidak hanya mengatur aspek penyimpanan, tetapi juga strategi pemanfaatan dalam situasi darurat.

Meurah Budiman menegaskan bahwa Kemenkum Aceh siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai prinsip good governance.

“Kami akan terus mendampingi proses legislasi daerah agar tetap sesuai koridor hukum nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

KemenkumAceh1

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI