
Langsa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyerahkan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) kepada Pemerintah Kota Langsa sebagai langkah memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat gampong.
Penyerahan STR tersebut dilakukan dalam kegiatan pendampingan pembentukan Posbankumdes yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas DPMG Kota Langsa, Dewi Susanti.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan keberadaan Posbankumdes merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses di tingkat desa.
“Posbankumdes berfungsi memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum dasar bagi masyarakat gampong. Ini merupakan bagian dari upaya negara mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat desa,” ujar Ardiningrat.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Pemerintah Kota Langsa, pembentukan Posbankumdes telah terlaksana 100 persen di seluruh desa dan gampong.
Selanjutnya, para paralegal diharapkan melaksanakan tugas layanan sekaligus kewajiban pelaporan atas setiap kegiatan Posbankumdes.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menyerahkan sebanyak 66 STR Posbankumdes kepada Pemerintah Kota Langsa. STR tersebut menjadi dasar legal operasional Posbankumdes dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMG Kota Langsa Dewi Susanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh atas pendampingan dan kerja sama yang telah terjalin.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Langsa untuk terus mendukung penguatan Posbankumdes sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan akses keadilan di gampong.





