Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh (Kemenkum Aceh) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum kepada Partai Perjuangan Aceh (PPA), Kamis (26/6/2025).
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengapresiasi komitmen PPA dalam menjalankan prosedur administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Meurah menekankan bahwa pengesahan badan hukum ini merupakan langkah penting yang memberikan legitimasi resmi kepada PPA untuk menjalankan aktivitas politik di Aceh.
“Dengan pengesahan ini, PPA kini resmi terdaftar dan memiliki dasar hukum untuk berpartisipasi dalam politik di Aceh. Kami berharap PPA dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Meurah.
Pengesahan badan hukum ini juga mencerminkan komitmen Kemenkum Aceh dalam memastikan setiap partai politik di wilayah Aceh menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ke depannya, PPA diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Aceh melalui program-program politik yang bermanfaat.