Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

IMG 20260227 WA0016

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar, Kamis (26/2/2026).

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh. M. Ardiningrat Hidayat menegaskan harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma yang jelas.

“Harmonisasi ini untuk memastikan regulasi daerah tidak tumpang tindih, tidak multitafsir, dan benar-benar bisa dijalankan. Kualitas produk hukum daerah menjadi kunci dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ardiningrat.

Dalam Raperbup Pengelolaan Keuangan, ditegaskan Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA. Pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS. RSUD juga diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD, dengan mekanisme khusus seperti RBA dan DBA untuk menjamin akuntabilitas.

Pada Raperbup Pengadaan Barang/Jasa, diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace guna menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi.

Sementara itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran untuk kondisi mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.

Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan ketiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru. Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.

Ardiningrat menegaskan, Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.

“Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar,” katanya.

1e4947850a394103aa43bba0587faabc

IMG 20260227 WA0014

IMG 20260227 180130

IMG 20260227 WA0010

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI