Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Mulai Verifikasi Lapangan Partai Perjuangan Aceh, Ini Kata Meurah Budiman

IMG 20250520 WA0008

Blangkejeren – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi memulai verifikasi lapangan terhadap Partai Perjuangan Aceh (PPA), sebuah partai lokal yang ada di Provinsi Aceh. Proses verifikasi ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya partai ini memenuhi syarat administrasi yang diperlukan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa PPA telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

“Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa partai yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu memiliki struktur yang jelas, keanggotaan yang sah, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Meurah, Selasa (20/5/2025).

Meurah menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan untuk mengecek kebenaran data yang telah diserahkan oleh PPA, mulai dari keberadaan kantor, struktur kepengurusan, hingga keanggotaan partai. Verifikasi ini akan dilakukan oleh tim Kemenkum Aceh yang telah berkompeten di bidangnya.

“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan ini berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” lanjutnya.

Kegiatan verifikasi lapangan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan dan eksistensi partai lokal di Aceh. Sejak awal, PPA telah melewati beberapa tahapan administrasi, termasuk penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kemenkum. Setelah verifikasi lapangan ini selesai, PPA akan menunggu hasil evaluasi lebih lanjut untuk menentukan apakah mereka dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menambahkan bahwa proses verifikasi ini adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan semua partai yang terdaftar di Aceh benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan setiap partai, termasuk PPA, beroperasi secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan politik di Aceh,” ujar Purwandani.

Lebih lanjut, Purwandani menjelaskan bahwa verifikasi lapangan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh partai. Tim verifikasi akan memeriksa kebenaran data yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan memastikan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.

“Kami bekerja secara profesional untuk memastikan tidak ada proses yang terburu-buru dan semua memenuhi ketentuan,” tambah Purwandani.

Verifikasi lapangan PPA ini sudah dilakukan sebelumnya di Kabupatan Aceh Tengah. Nantinya proses yang sama akan dilakukan pula pada sejumlah daerah yang ada untuk melihat kelengkapan syarat partai.

Kemenkum Aceh akan memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan transparan, serta memberikan hasil yang objektif. Meurah Budiman menegaskan bahwa tujuan utama dari proses ini adalah untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

“Kami akan terus bekerja keras memastikan proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan partai-partai yang benar-benar siap untuk berkontribusi dalam pembangunan Aceh,” tutup Meurah.

IMG 20250520 WA0010

IMG 20250520 WA0012

IMG 20250520 WA0013

IMG 20250520 WA0015

IMG 20250520 WA0016

IMG 20250520 WA0017

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI