Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Kembali Genjot Pengesahan Koperasi Merah Putih

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Aula Bangsal Garuda.

Rapat ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani H. Pinilihan, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, M Ardiningrat Hidayat. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Iskandar, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari.

Dalam paparannya, Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menerangkan perlunya langkah cepat, koordinasi, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong pembentukan KMP ini.

Data per 12 Juni 2025 menunjukkan progres pengesahan KMP di Aceh baru mencapai 2.190 SK atau 33,69 persen dari total jumlah desa. Sementara itu, 178 berkas atau 2,74 persen masih dalam proses, dan 4.349 desa atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahan.

“Wilayah Bener Meriah jadi satu-satunya kabupaten yang telah mencapai 100 persen pengesahan,” kata Meurah.

Aceh Selatan tercatat sebagai daerah dengan progres pengesahan terendah, hanya 1,15 persen desa yang sudah sah secara hukum. Sebaliknya, Kota Subulussalam mencatat capaian tertinggi dengan 89,02 persen desa telah mendapatkan SK pengesahan. Sedangkan Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum berproses, mencapai 741 desa.

Disamping itu, Kakanwil Meurah juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh maupun Kabupaten/Kota selaku instansi pemrakarsa untuk segera menyusun regulasi daerah baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum operasional Koperasi Desa Merah Putih.

“Percepatan regulasi daerah menjadi salah satu kunci kekuatan legal dan keberhasilan Koperasi Merah Putih,” sebut Meurah.

Rapat juga memetakan hambatan utama dalam proses ini, mulai dari keterbatasan akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa. Kemenkum Aceh mendorong layanan berbasis wilayah dengan minimal satu notaris satu SK pengesahan, serta harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.

“Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, dari pemkab hingga notaris,” pungkas Meurah Budiman.

2

3

4

5

6

7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI