
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melaksanakan rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025 dan 2026, Selasa (14/10/2025).
Nurdani, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (TKH) 1 Kemenkum Aceh menerangkan pentingnya harmonisasi sebagai langkah strategis memastikan setiap regulasi daerah memiliki konsistensi hukum dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Standar Harga Satuan bukan sekadar dokumen teknis, tetapi pedoman efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kepala Bagian Hukum Setdakab Syifaul Qalbi menyampaikan bahwa penyusunan Perbup SHS menjadi amanat penting dari Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi ini berfungsi sebagai dasar dalam memastikan penggunaan anggaran yang taat hukum dan transparan,” katanya.
Rapat diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Aceh.
TKH 1 memaparkan hasil telaah menyeluruh atas rancangan Perbup, dengan meninjau kesesuaian norma terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Beberapa rekomendasi disepakati dalam forum tersebut, antara lain penambahan dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, penyisipan bab baru untuk menjaga konsistensi penomoran pasal, serta perumusan ulang kriteria tim pelaksana kegiatan agar lebih terukur dan selaras dengan prinsip efisiensi serta efektivitas.
Untuk rancangan SHS Tahun Anggaran 2026, TKH 1 menyarankan penambahan frasa “dalam negeri” pada satuan biaya perjalanan dinas, penegasan definisi satuan biaya sewa, serta penyesuaian kewenangan penetapan SHS non-regional melalui keputusan kepala daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Pada akhir pembahasan, seluruh peserta sepakat untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan melakukan perbaikan redaksional dan penyelarasan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






