Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Garap Harmonisasi Rancangan Pergub Kurikulum Dayah, Pastikan Sesuai Aturan

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Kurikulum Pendidikan Dayah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa Pergub tersebut merupakan delegasi langsung dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, khususnya Pasal 10 ayat (2) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kurikulum dayah melalui Peraturan Gubernur.

"Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan kurikulum pendidikan dayah di Aceh memiliki payung hukum yang kokoh, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman," ujarnya, Kamis (12/6/2025) di Law Center Kemenkum Aceh.

Ia menambahkan, harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengakomodasi dinamika pendidikan dayah yang merupakan pilar penting dalam mencetak generasi berkarakter di Aceh.

"Harapan kami, Pergub ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dayah," tutup Ardiningrat.

Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Setda Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah, sejumlah poin penting mengemuka. Pertama, ditegaskan kembali bahwa keberadaan Pergub ini adalah bentuk pelaksanaan perintah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018. Hal ini memastikan bahwa regulasi yang akan dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Kedua, perlunya penyesuaian beberapa rumusan pada ketentuan umum agar selaras dengan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perbaikan ini penting guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam penyusunan norma.

“Keselarasan dengan undang-undang yang lebih tinggi menjadi prinsip fundamental dalam hierarki peraturan,” jelas Ardiningrat.

Selain itu, harmonisasi juga menyasar pada teknis format penggunaan bahasa asing, reposisi BAB sesuai materi muatannya, dan pencabutan Pergub yang dianggap sudah tidak relevan. Langkah ini bertujuan untuk merampingkan dan memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh.

2

3

4

5

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI