
Banda Aceh – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat mengungkapkan pentingnya penguatan kapasitas hukum masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan paralegal berbasis komunitas.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UMA), Senin (23/6/2025).
Ardiningrat menyampaikan apresiasi atas sinergi YARA dan UMA dalam memperluas akses terhadap keadilan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mendorong pelayanan hukum yang lebih progresif dan merata di seluruh Aceh.
"Saya berharap sinergi ini berkelanjutan dan terus menjadi pendorong bagi kami dalam memperluas layanan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Pelatihan paralegal ini selaras dengan arah kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa menjadi langkah strategis dalam memastikan keadilan dapat diakses secara nyata, terutama oleh masyarakat di wilayah terpencil.
"Posbankumdes dalam pemberian layanan hukumnya memerlukan sumber daya paralegal yang merupakan kader desa setempat" terang Ardiningrat.
Merujuk pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021, paralegal didefinisikan sebagai bagian dari komunitas yang telah mengikuti pelatihan dan tidak berprofesi sebagai advokat. Dalam konteks ini, pelatihan menjadi titik awal bagi para peserta untuk mengemban peran strategis sebagai pemberi layanan hukum.
“Mereka bukan hanya jembatan informasi, tapi juga penggerak penyelesaian sengketa berbasis masyarakat,” jelas Ardiningrat.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga memberikan ruang kepada pemberi bantuan hukum untuk merekrut paralegal dari kalangan dosen, mahasiswa hukum, hingga komunitas lokal. Ia menerangkan bahwa pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transformasi hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Disamping itu, Ardiningrat juga menyerukan agar kegiatan ini tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan berlanjut pada aksi nyata di lapangan. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus membangun birokrasi yang terpercaya, serta pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Mari kita wujudkan supremasi hukum yang melayani dan berpihak pada keadilan sosial," pungkasnya.
Selain membuka kegiatan secara resmi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat juga turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi terkait dengan Keparalegalan dalam Pemberian Bantuan Hukum secara virtual kepada seluruh peserta.






