Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Dorong Koperasi Desa Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif

IMG 20250812 WA0130

Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong Koperasi Desa Merah Putih memanfaatkan peluang pendaftaran merek kolektif untuk produk-produk desa. Program ini merupakan bagian dari inisiatif strategis nasional yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan, mengatakan koperasi tersebut dibentuk untuk memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui penguatan ekonomi desa.

“Dengan wadah koperasi ini, produk-produk desa bisa punya identitas hukum yang jelas melalui merek kolektif,” ujarnya di Aula KPPN Meulaboh, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, merek kolektif dapat digunakan bersama oleh anggota koperasi yang menghasilkan produk serupa. Cara ini diyakini mampu memperkuat daya saing di pasar sekaligus mencegah klaim dari pihak lain.

“Kalau mereknya sudah terdaftar, nilai jualnya akan naik dan ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Purwandani.

Selain mendorong pendaftaran merek kolektif, Kemenkum Aceh terus memperluas layanan kekayaan intelektual (KI) di seluruh wilayah. Layanan tersebut meliputi pendampingan pendaftaran, sosialisasi, edukasi, diseminasi, hingga penegakan hukum.

“Kami ingin UMKM di Aceh tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga punya perlindungan hukum atas merek dan produk yang mereka hasilkan,” tegasnya.

Purwandani memaparkan sejumlah strategi, seperti program Guru KI Goes to School, Mobile IP Clinic, publikasi di media sosial, dan kerja sama dengan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah.

Data Kemenkum Aceh mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan KI terus naik: Rp990,79 juta pada 2022, Rp1,34 miliar pada 2023, dan Rp1,82 miliar pada 2024.

“Tren ini menunjukkan kesadaran masyarakat Aceh terhadap KI semakin tinggi,” ujarnya.

Kegiatan di Meulaboh ini dihadiri puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Usai sosialisasi, peserta mendapat pendampingan langsung untuk mengajukan permohonan merek, mulai dari penyiapan dokumen hingga pengunggahan secara daring.

IMG 20250812 WA0134

IMG 20250812 WA0124

IMG 20250812 WA0133

IMG 20250812 WA0137

IMG 20250812 WA0125

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI