Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh dan Sekretariat DPRA Bahas Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah

IMG 20251006 WA0004

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan koordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPRA pada Senin (6/10/2025) ini, membahas pelaksanaan Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH) serta penerapan aplikasi e-Harmonisasi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat diterima langsung oleh Sekretaris Dewan DPRA, Khudri.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih transparan dan terintegrasi.

Ardiningrat memaparkan manfaat FORKAIDAH sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Selain itu, Ia juga memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan memastikan transparansi dalam proses harmonisasi rancangan qanun.

Sekretaris Dewan DPRA, Khudri, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki rancangan qanun inisiatif dewan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Namun, Khudri memastikan DPRA akan mulai menerapkan mekanisme harmonisasi pada 2026, sejalan dengan penyusunan Prolegda baru yang akan memuat usulan inisiatif dewan.

“Untuk tahun ini, terdapat 12 rancangan qanun inisiatif Pemerintah Aceh yang wajib melalui e-Harmonisasi. Namun untuk inisiatif dewan, kami masih memerlukan panduan teknis agar prosesnya dapat berjalan sinergis sejak tahap usulan komisi hingga paripurna,” ujar Khudri.

Ardiningrat mengatakan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

“Melalui FORKAIDAH, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih. Aplikasi e-Harmonisasi hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses itu,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenkum Aceh juga mendorong agar pelaksanaan program FORKAIDAH berikutnya melibatkan Sekretariat DPRD kabupaten/kota.

“Keterlibatan daerah penting karena tingkat harmonisasi produk hukum di kabupaten/kota masih perlu diperkuat,” ujarnya.

IMG 20251006 WA0005

IMG 20251006 WA0008

IMG 20251006 WA0007

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI