
Banda Aceh - Kanwil Kementerian Hukum Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Gampong Desa Merah Putih di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa, (7/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah memastikan regulasi daerah selaras dengan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi gampong.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan harmonisasi adalah kunci menjaga konsistensi dan stabilitas hukum daerah.
“Harmonisasi ini sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni pemerataan ekonomi. Regulasi harus memberdayakan masyarakat,” ujarnya.
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Aceh menyoroti sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi, seperti penyesuaian nomenklatur, penghapusan pasal ganda, serta penguatan prinsip syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018.
Klausul jabatan ex-officio Keuchik sebagai pengawas koperasi juga disarankan untuk dikaji ulang.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia berharap kemitraan dengan Kanwil Kemenkum Aceh terus berlanjut agar setiap produk hukum daerah lebih berkualitas dan berpihak pada masyarakat.





















 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          