Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh dan BSK Hukum Dorong Pembentukan Posbankum Melalui Penghimpunan Data Lapangan

IMG-20250422-WA0050

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong.

Upaya ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui pendekatan berbasis komunitas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya layanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat desa.

“Kami melihat bahwa permasalahan hukum masyarakat banyak terjadi di tingkat desa, dan pendekatannya harus berbasis lokal, kolaboratif, dan terstruktur,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Kegiatan yang dilakukan BSK Hukum di Banda Aceh diawali dengan pertemuan bersama Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Pemkot Banda Aceh menyambut baik gagasan pembentukan Posbankum dan menyatakan kesiapan mendukungnya jika ada penguatan regulasi dari pusat.

Tim BSK kemudian turun langsung ke Posbankum Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk menghimpun data dari masyarakat, perangkat gampong, dan penyedia layanan hukum.

“Masukan dari lapangan menjadi landasan kami dalam menyusun aturan yang tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, BSK Hukum.

Keuchik Gampong Ie Masen Kayee Adang, Muhammad Kasim, mengaku Posbankum sangat membantu warganya dalam menyelesaikan masalah hukum. Namun, ia mengakui masih terkendala beberapa hal.

“Kami berharap adanya dukungan regulasi dari pusat agar Posbankum tetap berkelanjutan,” kata Kasim.

Hingga kini, belum ada Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur pendanaan Posbankum. Kemenkum Aceh pun menilai perlu adanya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, sistem penyelesaian hukum di desa harus dilengkapi dengan MoU sah dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan hukum dan reusam gampong.

IMG-20250422-WA0045

IMG-20250422-WA0041

IMG-20250422-WA0034

IMG-20250422-WA0032

IMG-20250422-WA0040

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI