Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Berikan Penguatan dan Pendampingan Pelaporan Posbankumdes di Aceh Jaya

KemenkumAceh1

Aceh Jaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) dalam kegiatan Penguatan dan Pendampingan Pelaporan Posbankumdes Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Jaya.

Penguatan ini disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, dalam forum yang diikuti seluruh keuchik gampong di Aceh Jaya, baik secara langsung maupun virtual.

Ardiningrat menegaskan Posbankumdes merupakan instrumen negara untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Pembentukannya dilakukan atas inisiatif kepala desa atau lurah dengan pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

"Dan ditetapkan melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa/lurah, serta wajib memiliki minimal satu paralegal," sebut Ardiningrat, Selasa (3/3/2026).

Ardiningrat menyatakan pemerintah menargetkan setiap desa memiliki satu Posbankumdes agar masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, hingga rujukan advokat secara lebih cepat dan sederhana.

Kehadiran Posbankumdes untuk memastikan agar seluruh warga desa, termasuk kelompok tidak mampu, memperoleh akses pendampingan hukum yang setara.

"Posbankumdes menjadi wadah layanan informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum," katanya.

Dalam konteks Aceh, ia menerangkan Posbankum di tingkat gampong diposisikan sebagai bagian dari penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

"Peradilan Adat Gampong di Aceh yang menjalankan penyelesaian sengketa adat di gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 telah diafirmasi sebagai bentuk khusus Posbankumdes di Aceh," tegas Ardiningrat.

Data pelaporan layanan Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong per 2 Maret 2026 mencatat Posbankumdes di Aceh telah menangani 150 laporan, dengan 100 perkara diselesaikan melalui mediasi, 38 layanan konsultasi hukum, 5 bantuan hukum dan advokasi, serta 7 rujukan advokat. Dominasi mediasi menunjukkan pendekatan nonlitigasi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa.

"Jumlah pelaporan ini masih sangat jauh dari total gampong yang ada di Aceh. Oleh karena itu, melalui pendampingan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, kami terus mendorong keuchik-keuchik untuk menyampaikan laporan layanan informasi dan konsultasi hukum, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ke aplikasi yang telah disiapkan," pungkas Ardiningrat.

Dengan telah terbentuknya Posbankumdes di seluruh Indonesia termasuk di Aceh, Presiden akan meresmikan secara nasional pada tanggal 8 April 2026 mendatang.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI