Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Bahas Pengharmonisasian Raperda Lewat Rapat Virtual

IMG-20250320-WA0026

Banda Aceh– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermenkum) tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) pada Kamis (20/3/2025).

Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat bersama tim perancang peraturan perundang-undangan turut hadir dalam forum tersebut.

Direktur Perancangan Ditjen PP, Roberia, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam harmonisasi regulasi daerah.

Menurutnya, aplikasi E-Harmonisasi yang dikembangkan Ditjen PP akan mempermudah proses penyelarasan regulasi di tingkat daerah.

“Kami berharap peserta rapat bisa memberikan masukan terhadap rancangan peraturan ini, agar nantinya dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyusunan regulasi daerah," ujar Roberia.

Disamping itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyatakan bahwa pengharmonisasian regulasi daerah sangat penting agar aturan di tingkat lokal tetap sejalan dengan sistem hukum nasional.

“Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada menjadi lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi seperti E-Harmonisasi juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas,” kata Ardiningrat.

Seperti yang diketahui, regulasi baru ini akan menggantikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018. Salah satu perubahan utama adalah mekanisme pengharmonisasian berbasis elektronik melalui E-Harmonisasi yang nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh kantor wilayah dan pemerintah daerah.

Dalam sesi diskusi, perancang dari 33 kantor wilayah Kemenkum serta perwakilan pemerintah daerah memberikan masukan, terutama terkait jangka waktu pengharmonisasian, konsistensi nomenklatur Prolegda/Propemperda, serta format analisis konsepsi dalam regulasi baru ini.

Sebagai bagian dari acara, peserta juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi E-Harmonisasi serta menerima buku panduan penggunaannya.

IMG-20250320-WA0028

IMG-20250320-WA0029

IMG-20250320-WA0030

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI