Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan berlangsung pada Selasa (16/9/2025) di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan mengefisienkan proses harmonisasi produk hukum daerah.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan penggunaan e-Harmonisasi. Dengan begitu, seluruh tahapan permohonan harmonisasi bisa lebih transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ardiningrat.
Selain itu, Ardiningrat menekankan pentingnya mekanisme kolaboratif antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan melalui Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah (FORKAIDAH).
“FORKAIDAH adalah wadah kolaborasi formal yang bisa menyatukan langkah antara pusat dan daerah. Forum ini menjadi sarana komunikasi, penyelesaian masalah regulasi, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur hukum di daerah,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, kata Ardiningrat, Kanwil Kemenkum Aceh berharap kualitas regulasi daerah meningkat sejak tahap perencanaan. Kehadiran FORKAIDAH juga diharapkan mampu mendukung peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta memperkuat akuntabilitas layanan publik di bidang hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Utara, Fadhil, menyampaikan bahwa penyusunan Raqan RPJMD Aceh Utara telah melalui evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menurutnya, proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh menjadi krusial untuk menyelaraskan materi muatan qanun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil diskusi, rapat menghasilkan sejumlah catatan teknis dan substansi. Di antaranya perbaikan rumusan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum, konsistensi norma, penambahan ketentuan dalam lampiran Raqanun, serta penyempurnaan pilihan kata sesuai kaidah bahasa peraturan perundang-undangan.