
Langsa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyambangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samudra (Unsam), Langsa, Rabu (21/1/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk mendorong penguatan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus.
Usman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi yang perlu dilindungi secara hukum.
Menurutnya, penguatan sentra KI menjadi kunci agar hasil riset dan karya akademik tidak berhenti hanya di ruang kampus.
“Kami ingin memastikan karya dosen dan mahasiswa memiliki perlindungan hukum yang jelas. Sentra KI di kampus harus aktif dan mampu menjadi pintu utama pendaftaran kekayaan intelektual,” katanya.
Apalagi sambung Usman, Universitas Samudera mempunyai potensi 60 sampai dengan 100 pencatatan maupun pendaftaran KI, baik dari penelitian maupun pengabdian.
Untuk itu Usman pun menawarkan agar Universitas Samudera mendorong untuk adanya kebijakan internal terkait dengan pencatat hak cipta sebagai pra syarat kelulusan.
“Nantinya ketika wisuda, tidak hanya menerima ijazah tapi kita sertakan surat pencatatan hak cipta,” jelas Usman.
Ia menegaskan, Kemenkum Aceh siap memberikan pendampingan, mulai dari edukasi hingga fasilitasi pendaftaran KI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika akan pentingnya perlindungan hak atas karya cipta dan inovasi.
Sementara itu, tim Kemenkum Aceh diterima langsung Sekretaris LPPM Universitas Samudra, Muslimah. Ia menyambut baik hal tersebut dan menilai sinergi dengan Kemenkum Aceh sangat dibutuhkan.
“Pendampingan dari Kemenkum Aceh menjadi motivasi bagi kami untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujar Muslimah.
Melalui kunjungan ini, Kemenkum Aceh berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi terus diperkuat, sehingga kampus dapat menjadi motor penggerak lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan berdampak bagi masyarakat luas.





