Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

KemenkumAceh1

Aceh Besar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengajak para pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari berbagai unsur, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pariwisata Banda Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Pengurus Koperasi Merah Putih, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh.

Sosialisasi ini menjadi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk berdiskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Pelaku ekonomi kreatif diajak memahami bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ide dan produk mereka agar tidak disalahgunakan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan pelanggaran kekayaan intelektual sering terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena kurangnya pemahaman.

“Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa ide, desain, dan merek yang mereka buat memiliki nilai hukum. Ketika tidak didaftarkan, ide itu mudah diambil orang lain,” ujar Purwandani.

Ia menambahkan, kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual perlu dimulai dari pelaku usaha kecil.

“Kita ingin mereka paham bahwa perlindungan hukum itu bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun berhak mendapatkan pengakuan atas karyanya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Aceh berupaya memperkuat ekosistem ekonomi yang menghargai orisinalitas dan kreativitas. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki potensi ekonomi.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, yaitu Abdi Dharma, Analis Kekayaan Intelektual, dan Reza Dwi Yanto, Penyuluh Hukum. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Aceh serta mendorong mereka untuk lebih aktif melindungi hasil karya dan inovasinya.

KemenkumAceh2

KemenkumAceh3

KemenkumAceh4

KemenkumAceh5

KemenkumAceh6

KemenkumAceh7

KemenkumAceh8

KemenkumAceh9

KemenkumAceh10

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI