
Banda Aceh – Kanwil Kemenkum Aceh menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar, Selasa (12/8/2025). Rapat ini berlangsung di Ruang CorpU Kanwil Kemenkum Aceh.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat. Dalam sambutannya, Ardiningrat menekankan pentingnya aplikasi e-harmonisasi untuk mempercepat proses pembuatan produk hukum daerah.
“Dengan e-harmonisasi, proses pengajuan produk hukum daerah jadi lebih efisien, dan terdokumentasi secara digital. Ini akan memudahkan daerah nantinya dalam pemenuhan beberapa data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Ardiningrat.
Selain itu, Kepala Bidang Hukum Setdakab Aceh Tengah mengapresiasi kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap rancangan qanun yang dihasilkan dapat menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat juga menghadirkan Tim Kerja Harmonisasi III Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Aceh yang memberikan masukan terkait sistematika, dasar hukum, dan norma dalam rancangan qanun tersebut. Salah satunya adalah penambahan norma terkait pengawasan, pembinaan, serta koordinasi antar lembaga.
Hasil rapat ini diharapkan dapat memperjelas kewenangan pengelolaan Danau Lut Tawar, serta menciptakan regulasi yang menjaga kelestarian danau yang penting bagi kehidupan masyarakat Gayo di Aceh Tengah.






















 Pintoe Aceh
			                Pintoe Aceh					     
						          