Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Singgung Soal Konsistensi dan Keselarasan Hukum Saat Harmonisasi Reusam Gampong Peunyerat

IMG 20241001 WA0037

BANDA ACEH – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan hukum.

“Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini penting agar sistem hukum berjalan dengan baik dan terhindar dari tumpang tindih aturan,” ungkap Junarlis, Selasa (1/10/2024) di Aula Bangsal Garuda.

Pernyataan tersebut diungkapkan Junarlis saat Rapat Harmonisasi Rancangan Reusam Gampong Peunyerat tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor lainnya.

Lebih lanjut, Junarlis menerangkan bahwa proses harmonisasi membantu menghindari adanya duplikasi atau kontradiksi antara peraturan baru dengan peraturan yang sudah ada.

Hal ini menjamin agar peraturan yang baru disusun dapat mengisi kekosongan hukum dan tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya.

“Nah, maka di Kanwil Kemenkumham Aceh kita mempunyai 20 tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan 3 Analis Hukum yang siap terlibat dalam harmonisasi regulasi,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Junarlis menyambung bahwa salah satu tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Proses harmonisasi membantu memastikan bahwa peraturan-peraturan yang berlaku tidak ambigu dan dapat diterapkan secara adil serta konsisten.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Keuchik Peunyerat, Perwakilan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh, MAA Banda Aceh, DPMG Banda Aceh, dan sejumlah peserta rapat lainnya.

Hadir pula Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh Hendri Rahman dan sejumlah perancang peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Rancangan Reusam Gampong Peunyerat tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor lainnya berlangsung cukup dialogis.

Para peserta rapat yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah ini memberikan sejumlah masukan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa-desa.

IMG 20241001 WA0036

IMG 20241001 WA0035

IMG 20241001 WA0039

IMG 20241001 WA0042

IMG 20241001 WA0038

IMG 20241001 WA0040

IMG 20241001 WA0034

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI