
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual dari Aula Bangsal Garuda, Kamis (22/1/2025). Kegiatan ini menjadi forum penguatan arah kebijakan pembinaan hukum nasional tahun 2026.
Rakernis BPHN dibuka oleh Kepala BPHN Min Usihen yang menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Perjanjian Kinerja oleh seluruh jajaran, termasuk kantor wilayah. Ia menyampaikan bahwa pada 2026, BPHN akan memfokuskan tugas dan fungsi pada sembilan kegiatan utama sebagai prioritas nasional.
“Seluruh jajaran diminta memastikan target kinerja terlaksana secara terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Min Usihen dalam arahannya.
Dalam Rakernis tersebut, juga dipaparkan sejumlah perubahan kebijakan strategis, salah satunya terkait pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pada 2026, penetapan hasil penilaian IRH dijadwalkan pada Juni, serta disiapkan perubahan indikator penilaian yang akan diberlakukan mulai 2027.
Selain itu, pada bidang analisis dan evaluasi hukum, pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum (ANEV) ditingkatkan dengan target minimal 10 peraturan daerah, naik dari lima perda pada tahun sebelumnya. Penentuan tema ANEV diberikan kewenangan kepada kantor wilayah sebagai bentuk penguatan peran daerah.
Menanggapi arah kebijakan tersebut, secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti seluruh kebijakan yang disampaikan BPHN.
“Kanwil Kemenkum Aceh siap mengawal pelaksanaan program prioritas BPHN, termasuk penguatan IRH, analisis peraturan daerah, hingga layanan literasi dan bantuan hukum di daerah,” kata Meurah.
Rakernis juga menekankan penguatan layanan literasi hukum melalui konten edukatif di media sosial dan podcast, pembinaan JDIH, serta optimalisasi layanan informasi hukum pada kantor wilayah.
Di bidang bantuan hukum, fokus 2026 diarahkan pada penyaluran anggaran bantuan hukum, penjaringan pemberi bantuan hukum, pelatihan juru damai, serta penguatan Posbankumdes melalui supervisi dan monitoring berkelanjutan. Setiap Posbankumdes ditargetkan menyampaikan minimal satu laporan layanan setiap pekan.
Selaras dengan hal itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M Ardiningrat Hidayat menerangkan, melalui keikutsertaan aktif dalam Rakernis BPHN ini, Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan program dan kebijakan pusat dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
“Ya kita akan komitmen untuk mendukung dan menjalankan program BPHN di wilayah Aceh,” tutupnya.






