Banda Aceh – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) tengah melalui proses harmonisasi.
Dalam rapat yang digelar di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada Jumat (26/9/2025), Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyarankan untuk mencabut tiga pergub lama.
Pencabutan eksplisit terhadap tiga Pergub lama tersebut yaitu Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024, Nomor 52 Tahun 2014, dan Nomor 18 Tahun 2015.
Tim harmonisasi Kemenkum Aceh menilai langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah regulasi tumpang tindih.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat saat membuka rapat secara virtual menekankan harmonisasi merupakan langkah penting agar kualitas produk hukum daerah sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk mewujudkan itu, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk hybrid meeting, agar proses kerja lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kanwil Kemenkum Aceh yang dipimpin Nurdani memaparkan hasil telaah mendalam atas rancangan tersebut. Fokus utama adalah sinkronisasi dengan regulasi nasional dan menghindari potensi tumpang tindih aturan.
Sejumlah masukan kritis disampaikan tim, termasuk penyelarasan dasar hukum. Regulasi lama seperti PP Nomor 121 Tahun 2015 dan PMK Nomor 9/PMK.02/2016 dinilai tak lagi relevan, sehingga disarankan diganti dengan aturan terbaru seperti PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Kegiatan Hulu Migas.
Selain itu, struktur norma pada pasal-pasal tentang kriteria Wajib Pajak Air Permukaan dan teknis pendataan juga diminta disesuaikan. Redaksi mengenai Harga Dasar Air Permukaan pun direkomendasikan untuk diperjelas agar merujuk langsung pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, yang hadir mewakili Pemerintah Aceh menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan tersebut.
“Semua saran akan menjadi bahan utama penyempurnaan akhir Rancangan Pergub NPAP. Kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Aceh akan terus berlanjut untuk rancangan aturan lainnya,” katanya.