Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Aceh Rampungkan 6.500 Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Aceh: Ini Bukan Sekadar Target Administratif

IMG 20250718 WA0012

Banda Aceh – Provinsi Aceh menyelesaikan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh desa pada 17 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah terakhir yang menuntaskan proses tersebut dengan menyelesaikan legalisasi 852 koperasi desa.

Dengan capaian ini, Aceh menjadi salah satu provinsi yang memenuhi 100 persen target nasional pendirian 6.500 KDMP/KKMP, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Proses percepatan ini dikawal langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Provinsi Aceh melalui Satuan Tugas Merah Putih.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dan kemauan kolektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara sistematis.

“Ini bukan sekadar capaian administratif. Kita ingin koperasi desa berdiri dengan dasar hukum yang kuat, agar mereka mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mandiri dan tahan uji,” kata Meurah di Banda Aceh, Kamis (17/7/2025).

Upaya percepatan ini dilakukan melalui serangkaian strategi teknis dan koordinasi yang ketat. Salah satunya adalah pelaksanaan program Layanan Notaris Terdekat dan 1 Notaris 1 Akta, yang melibatkan seluruh notaris aktif di Aceh.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga menggunakan pendekatan pemantauan harian berbasis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta mendorong peran aktif Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pendampingan faktual di lapangan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyatakan bahwa analisis progres harian berbasis data ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang adaptif.

“Kita tidak menunggu masalah muncul. Setiap data yang tidak sinkron langsung kita identifikasi. Ini memungkinkan kita menyusun rekomendasi cepat dan akurat,” jelas Purwandani.

Kemenkum Aceh juga menyatakan bahwa pendekatan kolaboratif yang mereka jalankan didasarkan pada semangat program Kemenkum Aceh Menyapa, PASTI BEREH, sebuah filosofi kerja yang menekankan pentingnya sinergi, kecepatan layanan, dan keberpihakan kepada masyarakat desa.

Ke depan, koperasi-koperasi desa yang telah sah secara hukum ini akan menjadi lokus pemberdayaan ekonomi lokal. Kemenkum Aceh menegaskan, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi akan terus dikawal, termasuk melalui fasilitasi kekayaan intelektual dan pendaftaran merek kolektif produk unggulan desa.

Sebagai tindak lanjut pasca pengesahan Badan Hukum, Kemenkum Aceh melalui DIvisi Pelayanan hukum akan menindak lanjuti dengan program edukasi dan asistensi kekayaan Intelektual bagi Koperasi desa yang sudah disahkan, melalui program TEUKU UMAR (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh).

Program ini merupakan komitmen dalam memberikan dukungan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mendorong kedaulatan ekonomi desa, dalam bentuk perlindungan kekayaan intelektual melalui pengakuan merek kolektif terhadap produk yang dihasilkan mesin penggerak usaha di masing-masing koperasi desa.

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI