Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Aceh Dorong Pembentukan Posbankum Desa, Target Satu Gampong Satu Pos

IMG 20250826 WA0014

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh gampong. Langkah ini disebut sebagai strategi pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh bersama DPMG provinsi Aceh, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembentukan Posbankumdes yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Bagian Hukum, dan DPMG Kabupaten/Kota se-Aceh.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan kebutuhan mendesak.

“Pos Bantuan Hukum adalah langkah strategis negara untuk memperkuat akses pemerataan keadilan terhadap masyarakat di pedesaan dan pelosok negeri. Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau layanan bantuan hukum,” kata Meurah.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki 6.497 gampong. Namun, hingga saat ini baru terbentuk 46 Posbankumdes dengan jumlah paralegal desa sebanyak 59 orang. Meurah menargetkan ke depan, setiap desa di Aceh dapat memiliki satu Posbankum sehingga kebutuhan layanan hukum masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik.

Disisi lain, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan inovasi untuk mendukung percepatan pembentukan Posbankumdes.

“Kanwil Hukum meluncurkan program Peu Haba Banda, yaitu pendampingan penyuluh hukum dalam pembentukan Posbankum Desa. Penyuluh hukum nantinya akan difokuskan berdasarkan zonasi untuk memfasilitasi pembentukan, pelaksanaan, hingga pengawasan Posbankumdes,” jelas Ardiningrat.

Dalam diskusi, sejumlah isu turut mengemuka, di antaranya kedudukan Posbankumdes dengan forum penyelesaian perkara di tingkat gampong sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Selain itu, peserta juga menyoroti pembiayaan operasional Posbankum, kriteria kader desa yang ditunjuk sebagai paralegal, serta kebutuhan adanya petunjuk teknis yang lebih rinci.

Seluruh peserta FGD menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Posbankumdes. Mereka sepakat bahwa keberadaan Posbankum akan menjadi pelengkap mekanisme penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan agar Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran dan memerintahkan bupati mengeluarkan surat serupa kepada kecamatan untuk membentuk Posbankum Desa. Deadline pembentukan ditetapkan hingga September 2025, disertai monitoring dan evaluasi bersama antara Kanwil Kemenkum Aceh, DPMG, dan Biro Pemerintahan Aceh.

IMG 20250826 WA0015

IMG 20250826 WA0018

IMG 20250826 WA0022

IMG 20250826 WA0023

IMG 20250826 WA0021

IMG 20250826 WA0019

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI ACEH


          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI