Lhokseumawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar sosialisasi dan asistensi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe, Rabu (24/9/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya kehadiran Posbankumdes untuk memastikan masyarakat di tingkat gampong dapat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum.
“Posbankumdes ini menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat desa. Melalui inisiatif ini, warga yang membutuhkan bisa lebih cepat mendapatkan informasi maupun akses bantuan hukum secara gratis,” kata Ardiningrat saat membuka kegiatan secara virtual.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh geuchik di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, hadir pula sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, serta sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Para peserta diberi pemahaman mengenai mekanisme pembentukan Posbankumdes dan peran strategisnya dalam mendukung pemberdayaan hukum di tingkat desa.
Ardiningrat menambahkan, keberadaan Posbankumdes diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum.
“Dengan adanya Posbankumdes, masyarakat desa tidak lagi bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka bisa mendapat pendampingan sejak dini tanpa harus menunggu masalah semakin besar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat asistensi teknis dari tim penyuluh hukum mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Posbankumdes. Para geuchik terlihat antusias dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait prosedur serta mekanisme kerja sama dengan OBH.
Kanwil Kemenkum Aceh menargetkan pembentukan Posbankumdes di berbagai gampong dapat memperkuat budaya sadar hukum di masyarakat. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa di Aceh.