
Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Meurah Budiman melakukan audiensi dengan Pemerintah Aceh pada hari ini, Selasa (10/3/2026).
Kehadiran Kakanwil Kemenkum Aceh beserta jajaran disambung langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, T. Robby Irza . Dalam pertemuan itu, Meurah menerangkan pentingnya pembentukan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran KI.
Meurah mengatakan pembentukan sentra KI menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Melalui kampus, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Sentra KI di perguruan tinggi ini kita dorong agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Mereka nantinya bisa datang ke kampus untuk mendapatkan pendampingan, termasuk dalam proses pendaftaran merek," kata Meurah Budiman.
Ia menjelaskan hingga saat ini sebanyak 58 perguruan tinggi di Aceh telah menyepakati pembentukan sentra kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Menurutnya, keberadaan sentra tersebut juga akan membantu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Meurah menambahkan, kampus memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya inovasi dan karya kreatif yang berpotensi mendapatkan pelindungan hukum melalui kekayaan intelektual.
"Kampus adalah pusat inovasi. Dengan adanya sentra KI, berbagai karya dan inovasi dari mahasiswa, dosen, maupun masyarakat bisa didampingi agar memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh T. Robby Irza menyambut baik inisiatif pembentukan sentra KI di perguruan tinggi tersebut. Ia menilai langkah itu dapat mendorong peningkatan pelindungan terhadap berbagai produk dan inovasi yang lahir dari masyarakat Aceh.




