Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat sebanyak 424 perkara bantuan hukum telah ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sepanjang tahun 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum) dan didominasi oleh layanan litigasi bagi masyarakat tidak mampu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026.
Ardiningrat mengatakan program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap keadilan.
“Program bantuan hukum merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya, Senin (9/3/2026) di Aula Bangsal Garuda.
Ia menjelaskan, layanan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi diberikan oleh PBH yang telah terakreditasi dan melalui proses seleksi untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat. Saat ini terdapat 32 organisasi PBH terakreditasi yang memberikan layanan bantuan hukum di Aceh dan tersebar di 17 kabupaten/kota.
Selain memberikan pendampingan penanganan perkara, Kemenkum Aceh juga terus memperkuat kapasitas penyelenggaraan bantuan hukum melalui berbagai program pembinaan. Salah satunya melalui penguatan kapasitas Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Tahun 2026 yang melibatkan unsur Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah pemerintah daerah.
Upaya penguatan kapasitas juga dilakukan melalui pelatihan paralegal komunitas yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan PBH terakreditasi.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Setelah sukses dalam tahap pembentukan di tahun 2025, Pemerintah juga akan memperkuat implementasi layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes)/Gampong di tahun 2026.
Program ini akan melibatkan PBH terakreditasi secara aktif dalam hal pembinaan, pelaporan dan pelayanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Saat ini seluruh wilayah tengah mempersiapkan diri menjelang peresmian Posbankumdes secara nasional oleh Bapak Presiden RI yang dijadwalkan pada awal April 2026.
Di sisi lain, Ardiningrat mengungkapkan Kementerian Hukum juga tengah mempersiapkan peluncuran super aplikasi (superapps) untuk mendukung integrasi data layanan publik di Kementerian Hukum termasuk Posbankumdes.
Melalui sistem tersebut, pelaporan layanan Posbankumdes akan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari peta lokasi Posbankumdes melalui geotagging, pendataan Kepala Desa selaku juru damai desa serta Paralegal komunitas di desa, hingga pencatatan aktivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi konsultasi dan informasi hukum, advokasi dan bantuan hukum, mediasi/penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan layanan rujukan advokat.
Untuk menuju kesana, saat ini kami mendorong seluruh PBH membantu Kepala Desa/Keuchik di wilayah kerja masing-masing untuk mengisi data-data secara komprehensif akan memperkuat database nasional sekaligus mendukung pengembangan jaringan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa.
“Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk mengoordinasikan pengisian data bersama paralegal dan penggerak Posbankum di lapangan agar informasi yang dihimpun akurat dan lengkap,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan coaching clinic tata cara pengisian laporan layanan Posbankumdes dan sharing experience seputar tantangan dan strategi dalam menggerakkan Posbankumdes di wilayah kerja PBH.


