
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar sosialisasi layanan fidusia bertajuk Pemahaman Jaminan Fidusia dalam Praktik Hukum dan Pembiayaan di Provinsi Aceh di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Para narasumber memberikan pemaparan mengenai aspek hukum, administrasi, serta praktik implementasi jaminan fidusia dalam sistem pembiayaan.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi para pihak terkait untuk memperdalam pemahaman tentang proses pendaftaran, pengelolaan, serta tanggung jawab hukum dalam layanan fidusia.
Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya akurasi administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pelayanan fidusia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas para pihak terkait dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait jaminan fidusia yang banyak digunakan dalam praktik pembiayaan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para notaris memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai jaminan fidusia, baik dari sisi regulasi maupun praktiknya di lapangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum,” kata Purwandani.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan para notaris menjadi faktor penting dalam memastikan layanan fidusia berjalan efektif dan transparan.
Dengan pemahaman yang sama mengenai prosedur dan ketentuan hukum, proses pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia diharapkan dapat berlangsung lebih tertib.
Purwandani juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Aceh dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran notaris sebagai mitra strategis dalam sistem pelayanan hukum dan pembiayaan di daerah.







