Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Aceh dan Pemerintah Aceh Sepakati Pembentukan Regulasi Pelindungan Kekayaan Intelektual

IMG 20260310 WA0007

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan keberadaan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, regulasi daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh agar memiliki pelindungan yang jelas dan mampu bersaing di pasar.

Menyambut hal itu, Robby Irza, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh menyambut baik “ajakan” Kemenkum Aceh dalam pembentukan regulasi daerah terkait pelindungan KI.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan memberikan asistensi dalam pembentukan regulasi kekayaan intelektual, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun.

Dinas terkait kata Robby akan didorong untuk berperan sebagai inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Kita juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif dengan dukungan Kemenkum Aceh tentunya,” katanya..

Pemerintah Aceh juga akan melakukan inventarisasi produk unggulan daerah yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sehingga produk-produk tersebut memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat.

Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi lokal Aceh dapat berkembang, terlindungi, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

IMG 20260310 WA0008

IMG 20260310 WA0009

IMG 20260310 WA0010

IMG 20260310 WA0011

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilaceh@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM

KANTOR WILAYAH ACEH



          rss 48ck

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkum.go.id
  kanwilaceh@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI