
Lhokseumawe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mendorong optimalisasi pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe. Meski Posbankumdes telah terbentuk di seluruh gampong, laporan kegiatan yang masuk masih tergolong minim.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan pelaporan Posbankumdes yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan dilanjutkan di Aula Kantor Camat Banda Sakti.
Tim Kanwil Kementerian Hukum Aceh terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, Plt Asisten I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lhokseumawe.
Dalam pertemuan itu dibahas langkah strategis untuk meningkatkan pelaporan kegiatan Posbankumdes, termasuk kesiapan kelembagaan di tingkat gampong, dukungan pemerintah daerah, serta pentingnya dokumentasi kegiatan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik program Posbankumdes karena dinilai dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa serta membantu penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan efektif.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan di Aula Kantor Camat Banda Sakti yang diikuti para keuchik, aparatur gampong, serta pengelola Posbankumdes di wilayah Kecamatan Banda Sakti.
Dalam sambutannya, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengapresiasi dukungan pemerintah kota Lhokseumawe dan aparatur gampong dalam pelaksanaan program Posbankumdes.
Ia menilai keberadaan Posbankumdes sejalan dengan mekanisme peradilan adat gampong yang telah lama berkembang di Aceh. Lebih lanjut disampaikan bahwa Peradilan Adat Gampong telah diafirmasi sebagai bentuk lokal dan fungsional Posbankumdes di Aceh. Sinergi keduanya sangat strategis dalam memperkuat akses keadilan serta menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara cepat dan berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Aceh memaparkan penguatan kelembagaan Posbankumdes.
Menurutnya, Posbankumdes merupakan bagian dari program akses terhadap keadilan (access to justice) yang memberikan layanan konsultasi hukum, informasi hukum, hingga pendampingan hukum awal kepada masyarakat di tingkat desa atau gampong.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan Posbankumdes secara berkala sebagai bagian dari akuntabilitas program.
“Administrasi dan dokumentasi kegiatan sangat penting untuk mendukung monitoring dan evaluasi pelaksanaan Posbankumdes agar program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Di Kota Lhokseumawe sendiri, Posbankumdes telah terbentuk di seluruh 68 gampong. Namun, hingga saat ini baru terdapat 15 laporan kegiatan yang diterima, seluruhnya berasal dari gampong di wilayah Kecamatan Banda Sakti.
Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya dorongan dan pembinaan lanjutan agar seluruh gampong yang telah memiliki Posbankumdes dapat aktif menjalankan layanan serta menyampaikan laporan kegiatan secara tertib.
Dalam sesi diskusi, sejumlah keuchik menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, di antaranya belum optimalnya dokumentasi penyelesaian perkara di tingkat gampong serta belum adanya insentif khusus bagi petugas paralegal Posbankumdes.
Menanggapi hal itu, Kanwil Kementerian Hukum Aceh menegaskan pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi setiap penyelesaian masalah hukum di tingkat gampong agar dapat tercatat sebagai bagian dari data pelaksanaan Posbankumdes.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program tersebut, termasuk melalui penguatan peran paralegal desa atau gampong.




