
Aceh Besar - Kantor Wilayah Kemenkum Aceh tengah mematangkan dua rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar yang mengatur tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, mulai dari mekanisme rekrutmen sumber daya manusia hingga penetapan tarif pelayanan kesehatan.
Proses pematangan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh di Kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Senin (9/3/2026).
Rapat ini melibatkan unsur Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Direktur RSUD Aceh Besar beserta jajaran, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani, dalam rapat harmonisasi tersebut menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah perlu diselaraskan dengan kerangka hukum nasional agar dapat diterapkan secara efektif.
Menurut dia, proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
“Regulasi daerah harus disusun secara selaras, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun secara horizontal dengan kebijakan sektor terkait,” ujar Nurdani.
Dua rancangan regulasi yang dibahas memiliki cakupan penting dalam tata kelola RSUD Aceh Besar yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengatur rekrutmen tenaga kesehatan Raperbup pertama mengatur pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BLUD RSUD Aceh Besar. Regulasi ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan pegawai rumah sakit yang lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam rancangan tersebut, pegawai di lingkungan BLUD diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni pegawai tetap, pegawai kontrak, dan tenaga profesional.
Selain pengelolaan SDM, rancangan regulasi kedua mengatur tentang tarif pelayanan di RSUD Aceh Besar. Dalam rancangan tersebut, tarif layanan disusun berdasarkan dua komponen utama, yakni jasa sarana yang mencakup penggunaan fasilitas rumah sakit serta jasa pelayanan yang berkaitan dengan imbalan tenaga medis.
Perhitungan tarif dilakukan dengan pendekatan unit cost untuk memastikan besaran biaya layanan mencerminkan kebutuhan operasional rumah sakit sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Rancangan regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada direktur RSUD untuk menetapkan tarif layanan sementara bagi jenis layanan baru. Ketentuan ini berlaku paling lama enam bulan sebelum tarif tersebut ditetapkan secara permanen melalui Peraturan Bupati.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga mengakomodasi aspek sosial dengan membuka ruang pemberian keringanan tarif hingga 20 persen bagi pasien tertentu. Bahkan, dalam kondisi darurat atau bencana, pasien tidak mampu dapat memperoleh pelayanan tanpa dipungut biaya.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Aceh menyatakan kedua rancangan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan dinilai selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diminta melakukan penyempurnaan redaksional sebelum rancangan peraturan tersebut diajukan kepada Bupati Aceh Besar untuk ditetapkan.
Proses harmonisasi ini sekaligus menunjukkan peran Kanwil Kemenkum Aceh dalam mengawal kualitas produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah hukum, tetapi juga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah.




